Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pejabat di Bea Cukai dan Antam terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada 2010 sampai 2022. Pemeriksaan mereka dalam kapasitas sebagai saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, selain itu ada dua pihak lainya yang diperiksa. Total ada delapan orang yang menjalani pemeriksaan.
"Adapun kedelapan saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada 2010 sampai 2022," kata Ketut dalam keterangan, Selasa (30/5).
Ketut menyebut, ada lima orang yang diperiksa berasal dari PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk. Mereka yang diperiksa merupakan level general manager hingga staf.
Seperti MAA selaku General Manager ID, selaku General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBP PLM), MAK selaku Trading and Service Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBP PLM), AM selaku Senior Vice President Internal Audit, dan MF selaku Manager Finance Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBP PLM).
Sementara dari Ditjen Bea Cukai adalah BI selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta dan SK selaku staf Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta.
"Juga EDS selaku Direktur CV Mitra Sejati," ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik menemukan sejumlah petunjuk dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada 2010 sampai dengan 2022. Sejumlah petunjuk itu telah membangun konstruksi hukum dalam kasus ini.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, penyidik menemukan faktor pertama, yakni proses ekspor impor. Kini penyidik akan mencari keabsahan komoditas yang masuk maupun ke luar.
“Yang jelas ada kegiatan ekspor impor. Nah, ekspor impor itu sedang didalami oleh penyidik dalam proses masuk dan keluarnya suatu keabsahan barang,” kata Febrie kepada Alinea.id, Senin (22/5) malam.
Selain itu, ada pula hak negara dalam proses ekspor impor tersebut. Penyidik juga mencari penerapan untuk bea terhadap emas tersebut.
"Yang kedua kepentingan hak-hak negara di situ, mengenai bea masuk dan lainnya," ujarnya.